BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia dimensi dinamis identitas
nasional Indonesia belum menunjukkan perkembangan ke arah sifat kreatif serta
dinamis. Setelah bangsa Indonesia mengalami kemerdekaan 17 Agustus 1945,
berbagai perkembangan ke arah kehidupan kebangsaan dan kenegaraan mengalami
kemerosotan dari segi identitas nasional. Pada masa mempertahankan kemerdekaan
bangsa Indonesia dihadapkan pada kemelut kenegaraan, sehingga tidak membawa
kemajuan bangsa dan Negara.
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
yang lain.Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia
ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri
– ciri serta karakter dari bangsa tersebut.Berdasarkan hakikat pengertian
identitas nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional
suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa ataulebih
populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai
persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau
karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah
tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
2. Rumusan Masalah
1)
Bagaimana
pengertian identitas nasional?
2)
Bagaimana hakikat
identitas nasional?
3)
Apa saja unsur –
unsur pembentuk identitas nasional?
3. Tujuan Penulisan
1)
Untuk mengetahui
pengertian identitas nasional
2)
Untuk mengetahui
hakikat identitas nasional
3)
Untuk mengetahui
unsur – unsur pembentuk identitas nasional
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Pengertian Identitas Nasional
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi sekarang ini mendapat tantangan
yang sangat kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut
Berger dalam The Capitalis Revolution,
era globalisasi sekarang ini ideology kapitalislah yang akan menguasai dunia.
Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu per satu dan menjadi sistem
internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di
dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, sosial, politik dan kebudayaan.
Perubahan global ini menurut Fukuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu
dari ideologi partikular ke arah ideologi universal dan dalam kondisi seperti
ini kapitalismelah yang akan menguasainya.
Dalam kondisi seperti ini, Negara nasional akan dikuasai oleh Negara
transnasional, yang lazimnya didasari oleh Negara-negara dengan prinsip kapitalisme
(Rosenau). Konsekuensinya Negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin
terdesak. Namun demikian dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat
tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, ciri khas
suatu bangsa yang merupakan local genius
dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challance dan response.
Jikalau challance cukup besar,
sementara response kecil, maka bangsa
tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di
Australiadan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian, jikalau challance kecil, sementara response besar, maka bangsa tersebut
tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu, agar bangsa
Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi, maka harus tetap meletakkan
jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia
sebagai dasar pengembangan kreativitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi
di berbagai Negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh
tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan
kembali kesadaran nasional.
Istilah “Identitas Nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang
dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut
dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini, maka setiap
bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan
keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula,
hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk
secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “Identitas Nasional”
sebagaimana dijelaskan di atas, maka identitas nasional suatu bangsa atau lebih
populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas, sebenarnya pertama kali
muncul dari para pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami
manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu, manusia dalam
melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat
kebiasaan, tingkah laku sertakarakter yang khas yang membedakan manusia
tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian, pada umumnya pengertian atau
istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas
dari faktor-faktor biologis,psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah
laku individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat-sifat
serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda
dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu, kepribadian adalah tercermin pada
keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Jikalau kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka
persoalannya adalah bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada hakikatnya
adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses
sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk
bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu
“kesatuan nasional”. Para tokoh besar ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang
hakikat kepribadian bangsa tersebut adalah dari beberapa disiplin ilmu, antara
lain antropologi, psikologi dan sosiologi. Tokoh-tokoh tersebut antara lain
Margareth Mead, Ruth Benedict, Ralph Linton, Abraham Kardiner, David Riesman.
Menurut Mead dalam “Anthropology to Day”
misalnya, bahwa studi tentang “National
Character” mencoba untuk menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan
suatu konstruksi tentang bagaimana sifat-sifat yang dibawa oleh kelahiran dan
unsur-unsur ideotyncrotie pada tiap-tiap manusia dan patroon umum serta patron
individu dari proses pendewasaannya diintegrasikan dalam tradisi sosial yang
didukung oleh bangsa itu sedemikian rupa, sehingga nampak sifat-sifat
kebudayaan yang sama, yang menonjol yang menjadi ciri khas suatu bangsa
tersebut.
Demikian pula tokoh antropologi Ralph Linton bersama dengan pakar psikologi
Abraham Kardiner, mengadakan suatu proyek penelitian tentang watak umum suatu
bangsa dan sebagai objek penelitiannya adalah bangsa Maequesesas dan Tanala,
yang kemudian hasil penelitiannya ditulis dalam suatu buku yang berjudul “The Individual and His Society”. Dari
hasil penelitian tersebut dirumuskan bahwa sebuah konsepsi tentang basic personality structure. Dengan konsepsi
itu dimaksudkan bahwa semua unsur watak sama dimiliki oleh warga masyarakat
tersebut, karena mereka hidup di bawah pengaruh suatu lingkungan kebudayaan
selama masa tumbuh dan berkembangnya bangsa tersebut.
Linton juga mengemukakan pengertian tentang status personality, yaitu watak individu yang ditentukan oleh
statusnya yang didapatkan dari kelahiran maupun dari segala daya upayanya. Status personality seseorang mengalami
perubahan dalam suatu saat, jika seseorang tersebut bertindak dalam kedudukannya
yang berbeda-beda, misalnya sebagai ayah, pegawai, anak laki-laki, pedagang,
dan lain sebagainya. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dalam hal basic personality structure dari suatu
masyarakat, seorang peneliti harus memperhatikan unsur-unsur status personality yang kemungkinan
mempengaruhinya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pengertian kepribadian sebagai suatu
identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari
kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.
Oleh karena itu, pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat
dipisahkan dengan pengertian “Peoples
Character”, “National Character”,
atau “National Identity”. Dalam
hubungannya dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia
kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik.
Hal ini mengingat bangsa Indonesia itu terdiri atas berbagai macam unsur etnis,
ras, suku, kebudayaan, agama, serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki
suatu perbedaan. Oleh karena itu, kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu
identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya
setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun demikian, identitas
nasional suatu bangsa tidak cukup hanya dipahami secara statis mengingat bangsa
adalah merupakan kumpulan dari manusia-manusia yang senantiasa berinteraksi
dengan bangsa lain di dunia dengan segala hasil budayanya. Oleh karena itu,
identitas nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional Indonesia juga
harus dipahami dalam konteks dinamis. Menurut Robert de Ventos sebagaimana
dikutip oleh Manuel Castells dalam bukunya, The
Power of Identity, mengemukakan bahwa selain faktor etnisitas, teritorial,
bahasa, agama, serta budaya, juga faktor dinamika suatu bangsa tersebut dalam
proses pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, identitas
nasional bangsa Indonesia juga harus dipahami dalam arti dinamis, yaitu
bagaimana bangsa itu melakukan akselerasi dalam pembangunan, termasuk proses interaksinya
secara global dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.
2.
Hakikat
Identitas Nasional
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa
hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam
berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan
beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai – nilai etik,
moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam
pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Perlu dikemukakan bahwa
nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah
barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan
sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat
menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu
yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru
agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam
masyarakat.
Hakikat identitas nasional indonesia adalah
pancasila yg diaktualisasikan dalam bergagai kehidupan dan berbangsa. Aktualisasi ini untuk menegakkan pancasila dan uud 45
sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan uud 45 terutama alinea ke 4
Krisis multidimensi yang kini sedang melanda
masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk
mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen
konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam
pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu :“Pemerintah
memajukan Kebudayan Nasional Indonesia “ yang diberi penjelasan : ” Kebudayan
bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia
seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di
daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha
kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan
tidak menolak bahan – bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau
memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan
bangsa Indonesia “.
Kemudian dalam UUD 1945 yang
diamandemen dalam satu naskah
disebutkan dalam Pasal 32 :
1. Negara memajukan kebudayan Nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian secara
konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan
identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan
bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak
kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di
tahun 1952.
3.
Unsur – Unsur Identitas Nasional
Identitas
Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukan itu
merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa,
agama, kebudayaan,dan bahasa.
Suku Bangsa:
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir),
yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kclompok etnis dengan tidak kurang 300
dialek bahasa.
Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama
yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak
diakui sebagai agama resmi negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
Kebudayaan: adalah pengetahuan
manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa:
merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai
sistem perlambang yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan
manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dari
unsur-unsur identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut:
1. Identitas
Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan
ldeologi Negara.
2. Identitas
Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia,
Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya".
3.
Identitas Alamiah yang meliputi
Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta
agama dan kepercayaan (agama).
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pencarian
identitas nasional bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan
perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun bangsa dan Negara dengan konsep
nama Indonesia. Bangsa dan Negara Indonesia ini dibangun dari unsur-unsur
masyarakat lama dan dibangun menjadi suatu kesatuan bangsa dan Negara dengan
prinsip nasionalisme modern. Oleh karena itu, pembentukan identitas nasional
Indonesiamelekat erat dengan unsur-unsur lainnya, seperti sosial, ekonomi,
budaya, etnis, agama serta geografis, yang saling berkaitan dan terbentuk
melalui suatu proses yang cukup panjang.
2. Saran
Demikianlah
makalah ini kami susun, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Dalam
penulisan ini kami sadari masih banyak kekurangan, saran dan kritik yang
membangun sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah kami ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Zubaidi,M.Si,Achmad.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi.Yogjakarta:Paradigma
Syarbani
Syahrial, Wahid Aliaras. 2006; Membangun Karakter dan
Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, UIEU – University Press
Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, UIEU – University Press
2009; Kompetensi
Demokrasi yang Beradab melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/30/ memerangi-pengikisan-
identitas-nasional/
http://fisip.untirta.ac.id/teguh/?p=45
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/30/ memerangi-pengikisan-
identitas-nasional/
http://fisip.untirta.ac.id/teguh/?p=45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar